Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yg saat ini tengah menjabat sebagai Gubernur BI, Miranda S Goeltom, menolak berkomentar seputar hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dirinya dan mantan anggota DPR RI, Agus Condro.

Ketika ditemui seusai rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis, Miranda menolak menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2009 KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini.

Pelaksana Harian Ketua KPK, M. Yassin, menyebutkan nama empat tersangka yakni HY, DMM, ES dan UD dengan barang bukti dana senilai Rp24 miliar.

Dia menjelaskan, terdapat dua alat bukti dalam kasus ini berupa cek perjalanan dan keterangan dari sejumlah saksi.

"KPK ingin memastikan bahwa tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum," kata Yassin.

Empat tersangka itu akan dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 b kecil KUHP.

Kasus Agus Condro ditangani KPK menyusul laporannya bahwa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom pada bulan Juni 2004, sebanyak 41 anggota Komisi IX DPR menerima uang masing-masing Rp500 juta.

Menurut Agus, di antara 41 penerima cek tersebut, tujuh orang mencairkan sendiri, sepuluh orang menguangkan atas nama kerabatnya, dan sisanya 24 orang memakai nama orang lain.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009