Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Sudirman, dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, menyatakan, Kajati Banten Dondy K Sudirman menjadi staf ahli Jaksa Agung.

"Sedangkan posisi Kajati Banten, diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan," katanya.

Kapuspenkum menyatakan posisi Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009.

"SK itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim)," katanya.

Kapuspenkum membantah jika penggantian jabatan Kajati Banten tersebut merupakan pencopotan akibat penanganan perkara Prita Mulyasari.

"Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, menyatakan, tidak menutup kemungkinan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional,Tangerang akan turut diperiksa  terkait kasus Prita.

"Kemungkinan besar (RS Omni Internasional) kita periksa," katanya.

Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita.

"Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan," katanya.

Tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Sudirman, terkait perkara Prita Mulyasari yang sempat menjadi korban dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebagai lanjutan pemeriksaan Senin (8/6), Selasa (9/6), tim dari pengawasan yang dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat beserta lima orang anggota tim, akan mendengarkan keterangan Kajati Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta.

Jasman Pandjaitan menambahkan, tim juga memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Pra Penuntutan Kejati Banten, Rahardjo Budi Krisnanto, dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Indra Gunawan.

Sebelumnya, tim pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmawati Utami dan Riyadi, serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz sebagai tindak lanjut dari janji Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melakukan eksaminasi. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009