Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempepanjang masa penelitian dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pengelolaan alat Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta, Jumat, mengatakan, perpanjangan penelitian itu bersamaan dengan perpanjangan masa tugas tim peneliti dugaan korupsi pengadaan alat TI KPU.

"Surat tugas sudah diperpanjang minggu lalu," kata Haryono ketika bertatap muka dengan wartawan.

Haryono menjelaskan, KPK merasa perlu memperpanjang masa penelitian agar tim bisa mengumpulkan data dan informasi lebih banyak.

Menurut Haryono, penelitian pengelolaan TI KPU memerlukan waktu yang cukup karena sebaran wilayah kerja KPU yang sangat luas. Selain itu, nilai pengadaan TI KPU yang sangat besar juga menjadi alasan perpanjangan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, tim peneliti KPK belum mendapatkan data dan informasi yang cukup. Oleh karena itu, rekomendasi penanganan dugaan korupsi di KPU belum bisa diputuskan.

Bibit berhadap, perpanjangan masa penelitian itu bisa memperjelas penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, pimpinan KPU menemui pimpinan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi (TI) KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2009.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, tim KPU menemui pimpinan KPK untuk menjelaskan duduk perkara pelaksanaan pemilu 2009.

"KPU telah menjelaskan tentang anggaran KPU dan penggunaannya," kata Andi.

Andi menjelaskan, sebagian besar anggaran sebagaimana dijelaskan kepada KPK digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alat TI.

Menurut Andi, KPU telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.

Dalam waktu dekat, menurut Andi, pimpinan KPK akan meminta laporan kepada tim yang meneliti dugaan korupsi pengadaan alat TI di KPU.

Tim KPK sedang melakukan penelitian terhadap proses pengadaan alat TI di KPU. KPK melakukan penelitian setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

Seperti diberitakan, kinerja alat TI KPU senilai Rp170 miliar itu dinilai tidak maksimal, salah satunya karena adanya dugaan perubahan komponen yang disebut dengan Intelligent Character Recognition (ICR).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009