Banjarmasin (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) siap melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kalsel, Mirhan di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pihaknya akan selalu siap apapun yang akan menjadi keputusan MK.

Ia juga menerangkan posisi seluruh KPU Kalsel di MK sebagai tergugat karena adanya permasalahan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legeslatif (Caleg) 2009.

Untuk sementara, ada enam KPU yang ada di Kalsel termasuk KPU provinsi masuk dalam katagori bersengketa di MK dengan Parpol maupun Caleg.

Permasalahan yang masuk ke MK paling banyak permasalahan mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan milik partai maupun milik Caleg tersebut, lanjutnya.

Dia menambahkan dari semua permasalahan yang ada di MK belum ada satupun yang berstatus putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, katanya.

Kebanyakan permasalahan yang ada di MK sudah menjalani proses persidangan sebanyak dua kali dan sampai kini masih menjalani proses persidangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009