Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa, gagal melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP) yang menjadi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.

Sedianya eksekusi terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan pada Selasa (16/6) pagi, namun sampai pukul 16.00 WIB, Djoko Tjandra tetap tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel membentuk tim khusus untuk menyelidiki atau mencari informasi di mana keberadaan Djoko.

"Tim akan menyelidiki atau mencari informasi di mana keberadaan Djoko Tjandra," katanya.

Pemanggilan terhadap Djoko Tjandra tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait kasus dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, yakni, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya divonis masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara tersebut yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Kapuspenkum menyatakan tim khusus itu akan melacak ke imigrasi mengenai apakah Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.

"Tim akan melacak ke imigrasi apa Djoko Tjandra sudah ke luar negeri," katanya.

Dikatakan, kalau Djoko Tjandra sudah berada di luar negeri, maka akan meminta kepada tim pemburu koruptor untuk menangkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, membantah bahwa dikabulkannya pemohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, merupakan kesuksesan kejaksaan.

"Belum selesai, Djoko Tjandra dan uang Rp546,468 miliar belum dapat dieksekusi," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengetahui keberadaan pemilik PT Era Giat Prima (EGP) itu.

"Anggota sudah koordinasi dengan imigrasi apakah yang bersangkutan sudah meninggalkan Indonesia atau belum," kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa.

Kejari Jaksel menyatakan pihaknya juga berusaha mengetahui keluarga Djoko Tjandra guna mengetahui keberadaannya saat ini.

"Kalau sudah ke luar negeri, kita melakukan pengejaran dengan koordinasi tim pemburu koruptor," katanya.

Ia mengatakan, anggotanya juga sudah mendatangi rumah Djoko Tjandra di Simprug.

Ia menambahkan, kuasa hukum Djoko Tjandra juga belum hadir terkait pemanggilan itu.

"Kuasa hukumnya tidak ada," katanya.

Seperti diketahui, kuasa hukum dari Djoko Tjandra, OC Kaligis, saat ini tengah berada di Qatar.

"Bapak sedang ke luar negeri," kata salah seorang staf OC Kaligis yang tidak mau disebutkan namanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009