Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sekira 4.000 dari 13 ribu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima gaji ke-13, karena sebagian instansi belum mengajukannya ke bagian keuangan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Kekayaan dan Pengelolaan Aset (DKPA) Pemkab Bekasi, Drs. Uju, di Cikarang Jumat mengatakan, untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, bagian keuangan telah mengalokasikan Rp35 miliar bagi 13 ribu PNS.

Menurut dia, sebagian PNS yang belum mencairkan dananya dikarenakan hambatan teknis keterlambatan petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinas yang belum melakukan pengajuan dana.

"Salah satunya adalah Dinas Pendidikan yang baru hari ini melakukan pengajuan dana, Sehingga proses pencairannya baru dapat kami lakukan pada hari Senin besok," katanya.

Menurutnya, proses pencairan gaji ke-13 tersebut tidak rumit. SKPD diharuskan mengajukan permohonan dana ke bagian keuangan. "Dan bisa langsung diproses dalam waktu tidak lama," katanya.

Uju mengatakan, PNS yang aktif dan non aktif di lingkup Pemkab Bekasi tanpa kecuali akan mendapatkan jatah gaji ke-13 tersebut. Begitu juga dengan PNS yang baru dilantik, dengan jumlah gaji diterima disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka peroleh selama ini.

Sementara itu, PNS di lingkup Pemkab Bekasi menyambut gembira pencairan gaji ke-13 tersebut.

Ahadi (37), PNS yang bertugas di bagian Humas Pemkab Bekasi, mengaku akan memanfaatkan gaji ke-13 tersebut untuk menutupi biaya berobat penyakit asam urat yang dideritanya.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah membagikan gaji ke-13 untuk PNS sangat membantu, karena dananya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi keluarga.

(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009