jika Gubernur Sumut dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas, maka akan terhindar dari tindak pidana korupsi
Medan (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara (Sumut) Sumardi mengingatkan penjatuhan tuntutan pidana perkara ranah korupsi mengenai dana bencana COVID-19 itu, hukumannya sangat berat.

"Perlu diketahui bahwa batas kedaluwarsa kasus korupsi dana bencana itu, adalah selama 18 tahun," ujar Sumardi, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumut, di Medan, Senin.

"Saya optimistis, jika Gubernur Sumut dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas, maka akan terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Wakajati Sumut itu pula.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan COVID-19 di Sumut, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejati Sumut.

"Pemerintah Provinsi Sumut tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana COVID-19, sehingga meminta pendampingan dari Kejati Sumut," ujar Edy.
Baca juga: KPK mengingatkan korupsi saat bencana dapat diancam hukuman mati


Ia mengatakan, penanganan pandemi COVID-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar, karenanya harus dikelola dengan hati-hati dan tepat sasaran.

"Melalui rapat koordinasi ini, saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami, agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini," kata mantan Pangkostrad itu.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Kasdam I/BB Brigjen Didied Pramudito, Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Sumardi, Danlanud Soewondo, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa anggaran penanganan Virus Corona di Sumut menjadi Rp1,5 triliun, karena dengan dana Rp500 miliar tidak cukup.

Nilai anggaran Rp1,5 triliun itu disampaikan Gubernur Edy pada video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Jakarta, Kamis (9/4).

Sebelumnya, jumlah Rp500 miliar itu adalah anggaran COVID-19 di Sumut yang sudah disepakati dialokasikan untuk tangani COVID-19.
Baca juga: Ketua BNPB: belum ada bukti kami korupsi
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020