Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin menggelar lima sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) legislatif.

Partai yang memperkarakan adalah Partai Karya Peduli Bangsa dengan nomor perkara 60/PHPU.C-VII/2009, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor perkara 84/PHPU.C-VII/2009.

Selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor perkara 80/PHPU.C-VII/2009, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor perkara 59/PHBU.C-VII-2009 sera Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor perkara 67/PHPU.C-VII/2009.

Sidang dengan agenda membacakan putusan sengketa pemilu ini dipimpin langsung ketua MK Mahmud MD dengan seluruh hakim anggota lainnya diantaranya Abdul Mukti Fadjar dan Harjono.

Persidangan yang digelar di MK terbagi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda putusan sengketa yang diajukan oleh Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Hanura.

Sedangkan sidang sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan sengketa yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK harus diselesaikan selama 30 hari setelah kasus ini dilaporkan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009