Washington (ANTARA) - Dana Moneter Internasional (IMF) pada Rabu menyampaikan bahwa dewan eksekutifnya telah menyetujui pengeluaran bantuan keuangan darurat senilai 650 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp9,73 triliun) untuk membantu Republik Dominika menanggapi pandemi virus corona.

Menurut IMF, dana bantuan darurat itu akan membantu negara Karibia tersebut memenuhi kebutuhan neraca pembayaran yang mendesak.

Selain itu, bantuan tersebut juga untuk mendukung pengeluaran kesehatan yang penting untuk memerangi penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona baru dan mengurangi kerusakan ekonomi Dominika, kata IMF.

IMF menyebutkan bahwa dana bantuan darurat untuk Republik Dominika adalah permintaan ke-40 yang disetujui oleh badan moneter internasional itu.

Lebih dari 100 negara dari 189 negara anggota IMF telah meminta bantuan darurat untuk upaya melawan pandemi COVID-19.

IMF memprediksi pandemi corona yang melanda dunia saat ini bisa menimbulkan krisis ekonomi yang lebih parah dibandingkan dengan krisis keuangan yang pernah melanda dunia pada 2008.

Bahkan sejumlah ekonom menghitung bahwa dampak pandemi corona bisa lebih buruk dibandingkan dengan krisis yang terjadi di masa Depresi Besar pada 1930-an.

Sumber: Reuters

Baca juga: IMF akan berikan bantuan utang 25 negara atasi pandemi COVID-19
Baca juga: Di tengah pandemi corona, Panama dapat bantuan Rp20 triliun
Baca juga: IMF apresiasi kebijakan ekonomi Indonesia untuk merespons COVID-19

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020