Kalau masih bandel juga sanksinya maka tempat usaha bisa dikenai sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dan bahkan proses pidana
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) bersama sejumlah instansi terkait menutup paksa kios pedagang di sejumlah pasar, Kamis, karena tidak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Nyatanya masih banyak pasar yang masih melanggar PSBB. Mereka jual barang yang tidak diperbolehkan buka, kecuali sembako," kata Wali Kota Jaktim M Anwar di Jakarta.

Kegiatan operasi yang melibatkan 80 personel TNI-Polri dilaksanakan di Pasar Burung, Pasar Palmeriam dan Pasar Jangkrik.

Selama menyisir pedagang di Pasar Jangkrik, Kelurahan Pisangan Baru, sedikitnya tiga kios ditutup paksa petugas yakni pedagang kosmetik, perabot rumah tangga, serta pakaian.

Baca juga: Jaktim tarik 874 paket bansos salah sasaran

Selain itu belasan kios di Pasar Burung juga dipaksa petugas berseragam Satpol PP untuk ditutup.

Petugas melalui pengeras suara meminta seluruh pedagang untuk patuh kepada peraturan Gubernur DKI terkait PSBB.

"Tutup segera kiosnya, mari patuhi arahan Pak Gubernur terhadap PSBB," kata salah satu petugas melalui pengeras suara.

Petugas di Pasar Palmeriam juga menutup beberapa lapak pedagang yang menutup lintasan jalan, serta beberapa kios pakaian yang nekat buka selama pandemi COVID-19.

Seluruh kios yang ditutup paksa petugas dipasangi segel yang menerangkan bahwa kios baru boleh kembali beroperasi setelah situasi dinyatakan aman.

Baca juga: Polrestro Jaktim sasar penerima bansos luput pendataan pemda

"Kita masih melakukan pendekatan persuasif dan komunikatif. Kalau masih bandel juga sanksinya maka tempat usaha bisa dikenai sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dan bahkan proses pidana. Namun itu langkah terakhir dilakukan jika langkah awal tidak digubris," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020