Gorontalo (ANTARA News) - Seorang wartawati media cetak di Gorontalo, dijadikan saksi terkait perseteruan antara Gubernur Fadel Muhammad dengan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, yang berujung pada gugatan secara hukum.

Deice Pomalingo, Wartawati harian Gorontalo Post (GP) itu, telah dipanggil oleh kepolisian daerah setempat, untuk diperiksa, terkait dengan berita yang ditulisnya, dengan judul "Golkar harus tetap konsisten: Adhan nilai Fadel Munafik".

Di berita yang dimuat GP pada edisi enam Mei 2009 lalu tersebut, Deice menuliskan pernyataan Adhan yang menyebut Fadel telah berkhianat dan bersifat munafik dengan pura-pura menyetujui hasil rapat pimpinan nasional partai Golkar, yang mengusung Jusuf Kalla sebagai calon presiden RI mendatang.

"Saya sama sekali tidak mengada-ada, hanya menuliskan berita itu apa adanya, bukti berupa rekaman wawancara itu sampai sekarang masih saya simpan," kata wartawati yang akrab dipanggil Dewi ini, Senin.

Berita yang ditulisnya, menjadi alat bukti dan salah satu dasar gugatan Fadel yang juga menjabat sebagai ketua DPD I Golkar Provinsi Gorontalo, terhadap Adhan Dhambea, yang tak lain menjabat ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo.

Gugatan tentang pencemaran nama baik itu, dilaporkan Fadel pada kepolisian daerah setempat, tidak lama setelah berita tersebut beredar di masyarakat.

Perseteruan kedua kepala daerah yang juga fungsionaris Partai Berlambang Beringin itu, sempat di warnai dengan aksi saling demo oleh pendukung masing-masing.

Hingga kini, Dewi baru menjalani satu kali pemeriksaan dari Polda Gorontalo. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009