Jakarta (ANTARA News) - Amerika Serikat menilai penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan manusia semakin baik sejak diberlakukannya Undang-Undang Anti Human Trafficking tahun 2007 lalu.

"Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia seperti penjualan tenaga kerja ke luar negeri sudah membaik," kata Direktur Urusan Pengawasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia Departemen Luar negeri AS, Luis CdeBaca, di Jakarta, Senin.

Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian dan banyaknya pelaku-pelaku penjual pekerja keluar negeri yang dipenjarakan, kata dia.

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan Undang-Undang antiperdagangan manusia di Indonesia tahun 2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum meningkat dari 109 di tahun 2007 menjadi 129 kasus tahun berikutnya.

Hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pelanggaran hak asasi manusia itu pun dinilai AS meningkat dari 46 tahun di tahun 2007 menjadi 55 tahun pada 2008.

Namun, katanya, eksploitasi pekerja yang diduga dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) masih menjadi masalah serius walaupun aparat kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi penutupan PJTKI yang terbukti berbuat curang kepada pekerja Indonesia di luar negeri.

CdeBaca menambahkan, penegakan hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih menjadi keprihatinan.

Menurutnya, petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak.

"Tindakan mereka seperti mengeluarkan identitas palsu bagi pekerja dibawah umur atau menerima suap dari perusahaan perekrut tenaga kerja ilegal masih banyak yang belum ditindak tegas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gusti Made Arka, menyatakan, pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Salah satu komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri dapat dilihat dari tindakan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

"Kami sudah bertekad jika pemerintah malaysia tidak bisa menjamin keselamatan dan kelayakan upah yang diberikan pada pekerja Indonesia di negaranya, untuk sementara pengiriman TKI akan dihentikan," katanya.

Dia menegaskan kasus penyiksaan dan penahanan paspor pekerja Indonesia oleh majikannya di Malaysia tidak boleh terulang lagi. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009