Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk tidak melanjutkan rencananya melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hal itu sudah bukan lagi porsinya.

Kepada pers di ruang kerjanya di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Hidayat mengatakan bahwa setiap lembaga negara seharusnya bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing.

Sementara yang berhak melakukan audit terhadap KPK sebagai suatu lembaga negara, menurut Ketua MPR itu, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi tersebut juga telah melakukannya.

"Karenanya sudah sewajarnya apabila BPKP menghentikan rencananya mengaudit KPK," ujarnya.

Selain itu, masih banyak kerja BPKP yang juga belum diselesaikan secara maksimal dan banyak temuan-temuan BPK yang bersinggungan dengan BPKP sehingga membutuhkan keseriusan dan fokus untuk bekerja.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan bahwa dasar bagi rencana BPKP untuk melakukan rencana audit terhadap KPK juga sangat lemah karena presiden sendiri telah membantah memberi perintah pada BPKP melakukan hal itu.

Dengan demikian, menurut Hidayat, masyarakat justru bertanya-tanya dan jika rencana BPKP itu terus dilanjutkan bakal ada kontroversi baru.

"Ketika KPK sedang dirundung banyak masalah, ketuanya ditahan, UU Pengadilan Tipikor tidak kunjung selesai dan sekarang tiba-tiba ada rencana audit, maka masyarakat pasti bertanya ada apa ini," katanya.

Menurut Hidayat, kelembagaan KPK harus tetap diberdayakan dan tidak boleh "dibonsai" demi menanggulangi korupsi yang sudah parah di negera ini. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009