Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta pemerintah kota setempat untuk mempertimbangkan pemberlakuaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah masuk zona merah pandemi Covid-19.

"Pemkot Bandarlampung patut waspada akan kemungkinan penyebaran virus Covid-19 secara lokal maupun potensi penyebaran yang makin masif ke depannya. Maka pemberlakuan PSBB patut untuk dipertimbangkan," kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: Pontianak masih kaji pemberlakuan PSBB cegah penyebaran COVID-19

Ia menyebutkan, payung hukum PSBB diatur dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018) jo Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan aturan teknisnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Virus Covid-19.

Menurut dia, PSBB itu diterapkan untuk mengatur pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti peliburan sekolah, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Muliawan menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemerintah daerah untuk PSBB, yaitu ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus Corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Baca juga: Polisi siap kawal pemberlakuan PSBB di Tegal

LBH Bandarlampung mengingatkan kesiapan daerah menjadi indikator yang tidak kalah penting apabila pemkot mengajukan PSBB, khususya dalam aspek kebutuhan pokok masyarakat dan ketersediaan beras serta pangan selama pandemi Covid-19.

Data Bulog menunjukkan, sampai pertengahan Maret 2020 stok beras di Perum Bulog sebanyak 1,6 juta ton yang tersebar di seluruh unit gudang Bulog wilayah Indonesia.

"Stok beras di Bulog berpotensi dan berbagai kemungkinan cenderung kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar terancam pidana

Hal itu, menurut dia, harus menjadi perhatian pemerintah Kota Bandarlampung dalam menjaga ketersediaan beras dan pangan apabila PSBB menjadi pilihan untuk dilaksanakan.

Bandar Lampung masuk daerah yang zona merah pandemi Covid-19. Berdasarkan peta sebaran laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id yang menyatakan transimisi lokal dengan lingkaran merah, dikarenakan jumlah pasien yang terpapar positif Covid-19 di Bandar Lampung.

Data terakhir tercatat ada 23 orang yang positif Covid-19, PDP sebanyak 25 orang, dan ODP sebanyak 672 orang.

Baca juga: Ada ancaman pidana bagi pelanggar PSBB maksimal di Bogor

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020