Makassar (ANTARA News) - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Idrus Paturussi menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai hariannya yang terlibat dalam kasus joki.

Sanksi yang akan diberikan itu terkait dengan kasus perjokian yang dilakukan oleh dua orang staf Unhas Makassar, Kamis. Keduanya dinilai terlibat dalam kasus perjokian tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi terberat berupa pemecatan karena berani mengambil langkah-langkah yang bisa merusak citra pendidikan," katanya menyikapi banyaknya perjokian yang tertangkap oleh polisi.

Idrus mengaku, dua orang PNS dan pegawai harian itu diketahui berinisial AP dan IT. Keduanya memang sudah lama bekerja di Unhas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mereka segera diproses dan membongkar sindikat perjokian yang selama ini terjadi," katanya.

Menurut dia, panitia pelaksana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) yang serentak dilaksanakan di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) itu sudah diupayakan agar memberikan jarak antara satu dengan yang lainnya.

Sehingga kemungkinan untuk melakukan tindak kecurangan seperti kerja sama dan perjokian bisa dihindari, namun hal itu ternyata terjadi diketahui oleh pengawas SMPTN.

Setelah terungkap di hari pertama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian agar segera mengusut tuntas dan membongkar jaringan perjokian yang melibatkan orang dalam itu.

"Saya sudah meminta kepada polisi agar segera mengusut tuntas dan membongkar jaringan perjokian itu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mendapatkan sanksi yang sangat tegas," kata Idrus.

Hingga saat ini, polisi sudah mengamankan 28 joki dan mahasiswa serta keterlibatan orang dalam dalam kasus perjokian tersebut.

Bahkan pada hari kedua pelaksanaan SMPTN, polisi kembali mengamankan sepuluh mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT) ternama di kota Bandung dan Makassar. Jumlah keseluruhan yang diamankan di Polwiltabes Makassar hingga saat ini mencapai 28 orang.

Selain itu, para mahasiswa yang menjadi joki itu akan dikenakan pasal 322 KUHP tentang dokumen Rahasia Negara. Mereka akan diancam kurungan selama sembilan bulan karena telah membocorkan rahasia negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009