Jakarta,(ANTARA News) - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit, meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna mengatasi persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kini belum selesai.

Dalam Perpu itu memuat aturan seluruh teknis pemilihan jika pemilih belum masuk dalam DPT atau memiliki kartu pemilih.

"Perpu masih bisa diterbitkan hingga menjelang pemungutan suara berlangsung yakni pada 8 Juli 2009," katanya, di Jakarta, Senin.

Perpu bisa diterbitkan, katanya, jika negara dalam kondisi genting dan bisa dilakukan pula khususnya dalam persoalan DPT.

Namun perlu dipertanyakan apakah sekarang Indonesia dalam reformasi Pemilu hingga dengan kondisi kini menjadi tidak konsisten. "Atau apakah Indonesia menganut Pemilu otoriter?" katanya.

Kalau sistem pemilu otoriter, maka pernyataannya semua warga wajib memilih, tetapi siapa yang tidak ada di DPT maka tidak berhak memilih.

Tetapi dalam era reformasi kini, tentu tidak demikian sehingga harus ada keputusan Pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu atau minimal Keputusan KPU.

"Teknisnya, semua pemilih yang sudah ada dalam DPT dibatalkan. Yang bisa memilih hanya yang membawa surat seperti KTP ," katanya.

KTP sebagai satu-satunya keseragaman, maka konsekwensinya seluruh kartu DPT sebaiknya dibatalkan.

Setelah memperlihatkan KTP itu, maka pemilih diberi tanda secara seragam pada kelingking kanan agar gampang mengecek penyeludupan.

"Jika kartu suara kurang, maka Pilpres bisa dilakukan ulang seminggu setelah 8 Juli 2009 itu," katanya Pilpres susulan harus dilakukan di tempat di mana orang tersebut berdiam, orang yang dalam perjalanan terpaksa akan kehilangan hak pilihnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009