Surabaya (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak nasabah Bank Century, Wahyudi, yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara penggelapan uang nasabah senilai Rp400 miliar.

"Kalau namanya tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak usah memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Gede Wirya, beberapa saat setelah membuka sidang, Senin.

Ia mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali memanggil Budi Sampurno, sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dengan terdakwa Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V (Surabaya dan Bali), Lila Kusumadewi Gondokusumo itu.

"Harus dipanggil lagi itu. Disuruh memanggil saksi dalam BAP, yang didatangkan malah orang lain," kata Gede Wirya.

Ia pun menutup sidang tersebut dan menundanya hingga Senin (13/7) depan. "Sidang ini tidak bisa digelar Rabu (8/7) depan, karena saya juga harus ikut pilpres di kampung halaman," kata pria asal Bali itu.

Gede Wirya pun tak menggubris pertanyaan Sri Gayatri, nasabah Bank Century yang mengalami kerugian Rp69 miliar terkait penolakan saksi Wahyudi.

Sementara itu, JPU Ramel Jesaya, mengatakan, kedatangan Wahyudi sebagai saksi itu atas permintaan majelis hakim dalam sidang sebelumnya.

"Selain Budi Sampurno, majelis hakim juga meminta saksi lain. Makanya, saya hadirkan Wahyudi," katanya beralasan.

Penolakan saksi itu memicu aksi unjuk rasa dari simpatisan Pemuda Pancasila yang dikerahkan Sri Gayatri.

"Kami sudah tidak percaya lagi dengan majelis hakim. Makanya, kami akan tetap memantau jalannya sidang ini sampai kapan pun," kata Taufik Monyong, selaku koordinator aksi.

Sebelum sidang dimulai, massa Pemuda Pancasila, sudah menggelar orasi di luar ruang sidang. Namun berhasil dibubarkan oleh staf panitera, karena orasi dilakukan di area PN Surabaya.

Sementara itu, Marisqa, selaku kuasa hukum terdakwa, merasa curiga dengan sikap JPU yang tidak segera menghadirkan Budi Sampurno.

"Jangan-jangan dia sudah mencabut laporannya, karena JPU tidak membawa keterangan bahwa dia sakit," katanya.

Sebelumnya, dua pelapor lainnya, George Freddy dan Indahwati sudah dimintai keterangan dalam sidang itu.

"Sesuai KUHAP, saksi pelapor itu yang harus dimintai keterang dulu. Bukan Wahyudi, meskipun dia sebagai nasabah," kata Marisqa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009