Cianjur (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), Ketua DPC PDIP Cianjur Hj Dedeh Saryamah, yang sempat mangkir atas panggilan Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Senin memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Dedeh, yang didampingi dua kuasa hukumnya, langsung menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di ruang Kasipidsus Kejari Cianjur, mulai pukul 10.00 WIB.

Tersangka diduga telah menggelapkan dana bansos yang diambil dari APBD 2008, dalam membantu sarana dan prasarana keagamaan.

Para pengurus masjid dan madrasah yang mengajukan proposal melalui dirinya, masing-masing mengaku hanya mendapatkan bantuan Rp1 juta sampai Rp2,5 juta, sedangkan dana yang dialokasikan untuk masing-masing permohonan bantuan bisa mencapai Rp50 juta.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, proposal pengajuan yang telah dikantongi Kejari Cianjur, yang diajukan melalui Dedeh, jumlahnya mencapai 70 proposal.

Namun dari puluhan proposal pengajuan itu, beberapa di antaranya fiktif sehingga akibat perbuatannya, negara diperkirakan rugi ratusan juta rupiah.

Hingga pukul 17.00 WIB, Dedeh masih menjalani pemeriksaan di ruangan yang sama. Ia hanya sempat beristirahat makan dan sholat selama satu jam di dalam ruangan.

Kasipidsus Kejari Cianjur Suherman SH, mengungkapkan, hingga berita ini diproses pukul 17.00 WIB, pihaknya masih mengajukan pertanyaan terhadap tersangka.

Belum ada kepastian apakah tersangka akan ditahan atau tidak.

"Hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan seputar dana bansos yang mengalir melalui dirinya," kata Suherman.

Dedeh sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejari Cianjur dengan alasan urusan partai terkait kampanye Pilpres Mega-Pro.

Pihak Kejaksaan berencana akan memanggil paksa dan menahan tersangka, bila pada panggilan ketiga (Senin 6/7), ia tidak juga memenuhinya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009