Jakarta (ANTARA News) - Keputusan MK membolehkan penggunaan KTP pada Pilpres 2009 bagi warga yang tidak masuk dalam DPT, baru kebijakan separuh jalan, kata Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), di Jakarta, Senin.

Sebab dalam putusan MK itu ditetapkan, warga (hanya) boleh memilih pada TPS dimana dia bertempat tinggal sesuai alamat tertera di kartu tanda pengenal itu, kata Hadar.

Menurutnya, keputusan MK adalah kemajuan, meski disertai satu catatan karena adanya pedoman pada keputusan MK itu.

"Dalam keputusan MK, ada pembatasan yang cukup ketat, karena seorang warga yang tinggal di Jakarta sesuai KTPnya tidak akan bisa memilih jika pada Pilpres dilangsungkan di Bandung," katanya.

Ia mencontohkan, mahasiswa, pegawai dari sejumlah daerah di luar Jakarta yang sedang mengikuti pendidikan seperti Lemhanas, tentu tidak bisa memilih pada satu TPS di Jakarta karena tempat tinggalnya sesuai KTP tertera di Bali, Bandung, Padang, Kalimantan atau Papua.

Hadar menilai MK terkesan terpengaruh oleh kekhawatiran yang berlebihan atau menaksir konsekuensi timbulnya kecurangan dalam pemilu. (*)


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009