Jakarta, 7/7 (ANTARA) - Menteri Keuangan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tanggal 12 Juni 2009, menetapkan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

     Barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk adalah barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara serta barang yang diimpor oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelejen Negara, dan Lembaga Sandi Negara.

     Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, lembaga tersebut dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Sedangkan untuk industri yang ditunjuk sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

     Informasi lebih lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di: www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan




Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009