Garut (ANTARA News) - Para guru yang bernaung di bawah Departemen Agama di Garut Selatan, Jawa Barat, mengeluhkan pemotongan sepihak gaji ke-13 mereka antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang.

Seorang guru bernama Amin di Garut, Selasa, mengungkapkan, "penyunatan" gaji guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) itu tidak hanya dilakukan sekali, dua kali, namun sudah berlangsung lama.

Mereka mengaku tidak berdaya menolak atau memprotes karena katanya merupakan instruksi langsung dari pejabat Depag Kabupaten Garut, sebagaimana diungkapkan seorang guru dari Kec. Pameungpeuk.

Menurutnya, pemotongan langsung dilakukan oleh bendahara di tingkat kecamatan, kemudian hasilnya disetorkan kepada bendahara di kabupaten di lingkungan Depag.

Banyak guru mengeluh tidak rela gajinya disunat, namun tidak bisa protes akibat takut mendapatkan sanksi dari atasan.

Sehingga para guru tersebut hanya bisa saling mengemukakan keluhannya kepada rekan senasib, katanya.

Sementara itu Kepala Subag Tata Usaha Kantor Depag Kabupaten Garut Jaya Muhtar ketika ditemui menolak memberikan tanggapan, bahkan membujuk sejumlah wartawan yang menemuinya agar mau diberi uang.

Beberapa wartawan menyatakan kekesalannya karena merasa dilecehkan pejabat di lingkungan Kantor Depag Kabupaten tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009