Jakarta, 10/7 (ANTARA) - Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 yang berlaku efektif mulai 17 Agustus 2009 dapat mengurangi PBB kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, dan dalam hal objek pajak terkena bencana alam (seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dll) atau sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.

     Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah untuk WP pribadi meliputi veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya; sedangkan objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang WP-nya orang pribadi berpenghasilan rendah; objek pajak yang WP-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau objek pajak yang WP-nya berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajaknya per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. Sedangkan untuk WP badan meliputi WP badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutinnya.

     Besarnya pengurangan yang dapat diberikan adalah sebesar 75% dari PBB yang terutang bagi WP dengan dengan kondisi tertentu sebagaimana disebutkan di atas dan sebesar paling tinggi 100% bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan PBB ini diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif.

     Sementara itu sanksi administrasi PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak benar dapat dikurangi, dihapus atau dibatalkan dengan persyaratan tertentu. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2009.

     Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi untuk PBB dan BPHTB dapat dilakukan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam SK PBB; ST PBB; SKBKB; SKBKBT; atau STB jika terdapat ketidakbenaran atas luas objek, nilai jual, dan penafsiran peraturan perundang-undangan atas PBB pada SPPT, SKP PBB, atau STP PBB serta ketidakbenaran atas nilai perolehan objek pajak dan/atau penafsiran perundangan BPHTB pada SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB.

     Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan-ketentuan di atas dapat dilihat di: www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009