"Kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, sedangkan mobil Suzuki Swift tahun 2008 Nopol B 2136 BY mengalami rusak berat," kata Rahmat (20) seorang saksi mata.
Mobil itu milik Widodo (43), yang ketika jatuh ia dan dua anaknya tengah menonton film di Bioskop XXI yang berada di pusat perbelanjaan itu.
Sebelum menonton film, Widodo meminta sebuah salon mobil "Ham Salon" yang berada di area parkir lantai tiga untuk merawat atau membersihkan mobilnya.
"Saat petugas salon sedang memindahkan mobil dari tempat parkir menuju ke salon, tiba-tiba mobil tersebut melesat kencang tidak terkendali dan menabrak pembatas parkir hingga jatuh ke lantai dasar," katanya.
Seorang saksi mata lainnya, Sri Setyaningsih (26), mengatakan, diduga kedua petugas salon, Sutisna (pengemudi), dan Ahmad Sukadi (19), tidak bisa mengemudikan kendaraan.
"Yang saya perhatikan saat mobil tersebut bergerak dari tempat parkirnya, jalannya tersendat-sendat, terkesan pengemudinya baru belajar," katanya.
Peristiwa tersebut, mengakibatkan Sutisna mengalami patah kaki sebelah kiri, dan terpaksa dilarikan ke RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
"Kami hanya mengganti biaya perawatan saja, sementara tanggung jawab ganti rugi sepenuhnya wajib ditanggung oleh pemilik Ham Salon," kata salah seorang perwakilan manajemen gedung.
Peristiwa itu telah mengundang perhatian pengunjung gedung yang berhamburan menuju ke lokasi kejadian.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Harusnya perpakiran yang berlantai diberi pengaman jaring baja disetiap lantainya yang mengarah keluar dan berbahaya. kapan yah pera penguasa gedung tanggap akan hal ini. Perlu ada peraturan seperti itu bila tidak dilakukan kedua2nya bersalah .