Biak (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BiaK Numfor,Papua mengancam menjemput paksa tersangka dugaan korupsi YK mantan Kepala Badan Pengendali Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Supiori jika tidak memenuhi panggilan ketiga, Kamis 16 Juli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Abrahaman Sitinjak SH,MH di Biak, Selasa, mengatakan, YK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2007 sebesar Rp1 Miliar di BP3D Supiori.

"Surat panggilan ketiga Kejaksaan sudah dikirim kepada bersangkutan YK, ya kami minta tersangka kooperatif kepada penyidik dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi," harap Kajari Sitinjak menyikapi surat panggilan ketiga kepada tersangka YK mantan Kepala BP3 Supiori.

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas pejebat eselon II dan III di BP3D Supiori telah ditetapkan dua tersangka yakni YK dan AA sebagai bendahara.

Dari keterangan para saksi maupun tersangka lain AA, lanjut Sitinjak, pemeriksaan terhadap YK diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di BP3D Supiori.

"Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan," ungkap Kajari Sitinjak.

Menyinggung audit BPKP Papua, menurut Kajari Sitinjak, hingga saat ini pihak penyidik Kejari Biak belum menerima hasil audit investigative keuangan dugaan korupsi dana perjalanan dinas BP3 Supiori.

Alasan auditor BPKP Papua, lanjut Kajari, berdasarkan surat yang dikirim kepada Kejaksaan menyebutkan tersangka YK belum diperiksa sehingga hasil audit belum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan.

"Kami harapkan auditor BPKP Papua segera memberikan hasil audit investigatif keuangan dana perjalanan dinas BP3D Supiori supaya kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadlan untuk disidangkan," harap Kajari Sitinjak.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009