Tindakan tegas akan diberikan kepada bus dan travel yang masih membawa pemudik
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 14.266 kendaraan dengan sanksi putar balik kembali ke Jabodetabek pada hari ke-14 Operasi Ketupat Jaya 2020.

"Data penyekatan mencatat 14.266 unit kendaraan yang diputar balik dalam 14 hari operasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Adapun rincian harian kendaraan yang diputar balik yakni 24 April mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.

Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan, 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan, pada 5 Mei ada 882 kendaraan, kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan dan 7 Mei sebanyak 747 kendaraan dengan jumlah total sebanyak 14.266 kendaraan.

Baca juga: Hari kedua PSBB Jabar petugas putar balik paksa bus dan travel gelap

Baca juga: Polda Metro kembali pergoki dua mobil rental angkut 20 pemudik

Baca juga: Moda transportasi dibuka lagi, ini kata biro perjalanan daring


Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Untuk truk dan kendaraan travel tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020