Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rachmat Waluyanto membantah pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meragukan perhitungan rasio utang pemerintah karena pelaporan utang di neraca pemerintah dinilai tidak beres.

"Pernyataan itu sama sekali tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai atau menyimpang dari keputusan BPK." kata Rachmat di Jakarta, Rabu.

Menurut Rachmat, dalam surat BPK No.33/S/IV-XV.2/06/2009 tanggal 24 Juni lalu, BPK menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan bagian anggaran 096 tentang pembayaran cicilan pokok utang luar negeri tanggal 31 Desember 2008 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah atau wajar tanpa pengecualian.

"Artinya data utang luar negeri selama ini, yang menjadi dasar pembayaran cicilan pokok utang luar negeri sudah benar," katanya.

Namun, Rachmat mengakui memang terdapat tiga pinjaman yang masih dalam proses rekonsiliasi yaitu utang dari Islamic Development Bank (IDB), Belgia dan Canadian International Development Agency (CIDA) yang jumlahnya tidak material.

"BPK telah dapat menerima setelah Depkeu memberikan dokumen lain yang membuktikan bahwa dokumen Notice of Payment misalnya dari IDB yang telah cocok dengan data Ditjen Pengelolaan Utang. Jadi tidak ada pernyataan disclaimer tetapi catatan tentang perlunya rekonsiliasi internal Depkeu saja," katanya.

Selain itu, data bunga BA-061 tentang pembayaran bunga utang dalam LKPP 2007 dan 2008 telah wajar tanpa pengecualian, sehingga artinya saldo utang luar negeri yang dijadikan dasar pembayaran bunga utang luar negeri sudah dinilai benar secara resmi oleh BPK.

"Kami sudah mendapat klarifikasi Tim Pemeriksa BPK yang menyatakan pernyataan Kasubdit Litbang BPK tentang rasio utang adalah salah," katanya.

Sebelumnya, anggota BPK Baharuddin Aritonang dan Kasubdit Litbang BPK Bahtiar Arif meragukan kecenderungan penurunan rasio utang pemerintah yang diklaim hingga akhir tahun lalu mencapai 33 persen dari PDB. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009