"Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," desak Syaikhu, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Pemerintah melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Baca juga: Angkasa Pura II ungkap penyebab penumpang membeludak di Bandara Soetta
Baca juga: Kemenhub kantongi nama maskapai langgar aturan pembatasan penumpang
Dengan adanya SE tersebut memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub Nomor 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).
Akibatnya, kata dia, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis, membeludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kejadian semacam itu sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh Fraksi PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan.
Ketika itu, PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Fraksi PKS berpendapat untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir, namun ternyata pemerintah melalui SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.
"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu lagi.
Kejadian tersebut, lanjut mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan karena seharusnya lonjakan penumpang telah diprediksi.
"Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegasnya.
Sebelum SE tersebut efektif diberlakukan, kata dia, jajaran pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.
Bila perlu, kata dia, pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara "online" dan pada saat antrian di bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.
Bercermin dari kejadian tersebut, Syaikhu menegaskan apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun dan terminal maka SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4/2020 dicabut dan kembali terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25/2020.
Baca juga: Penumpang membludak, Pengamat: Permenhub buka celah pergi via pesawat
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020