Pasuruan (ANTARA News) - Tim Gegana Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan razia bahan peledak jenis bondet (bom nelayan) di Winongan dan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Kamis.

Tim ketika menggeledah rumah warga yang dicurigai, menemukan 14 bondet dan bahan peledak yang diwadahi tas kresek, serta mengamankan lima tersangka perakit bondet.

Kapolres Pasuruan, AKBP Ahmad Yani, menjelaskan perbedaan bondet yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan dengan bondet yang dijadikan senjata untuk menghadapi pencuri di dua wilayah itu.

Bondet yang digunakan nelayan diledakkan dengan cara menyulut sumbunya, sementara bondet yang dimanfaatkan warga Winongan dan Pasrepan dengan cara melempar, atau melontarkannya dengan ketapel. "Begitu kena sasaran, bondet meledak," katanya.

Di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Winongan juga diamankan 50 bondet. Barang bukti (BB) ini diserahkan pemiliknya secara sukarela.

Bondet sebanyak 64 buah dan bahan peledak satu tas kresek, kata Ahmad Yani, dimusnahkan di Lapangan Pasrepan, Kamis sore pukul 16.00.

Kapolres menjelaskan razia bahan peledak dilakukan sebagai rangkaian operasi "Cipta Kondisi" yang digelar beberapa bulan lalu.

"Secara bertahap, warga Pasuruan yang diketahui sering menggunakan bahan peledak diimbau untuk menyerahkannya secara sukarela ke polisi terdekat," katanya.

Melalui imbauan lewat spanduk yang dipasang di desa-desa, warga diminta secara sukarela menyerahkan bahan peledak miliknya.

Namun, lanjut dia, jika warga tetap menyimpan, menggunakan, bahkan merakit bahan peledak itu, diancam hukuman penjara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api.

Dari imbauan tersebut sebanyak 50 bondet milik warga di Winongan diserahkan ke polsek setempat secara sukarela.

Ia mengemukakan, banyak warga Winongan yang mempunyai bondet karena bom tersebut digunakan sebagai senjata untuk menjaga rumah sarang walet.

"Warga menggunakan bondet karena para pencuri sarang burung menggunakan bondet untuk melumpuhkan pemiliknya," katanya menjelaskan.

Kendati demikian, kata dia, warga masih diberi batas waktu untuk menyerahkan bondet ke polisi. Namun, bila sampai batas akhir yang ditentukan masih belum menyerahkan, razia bahan peledak dengan cara menggeledah rumah terpaksa dilakukan.

Razia yang dilakukan di Kecamatan Winongan, Kamis (30/7), tim menemukan 14 bondet dan mengamankan empat tersangka perakitnya.

Sementara itu, razia di Pasrepan hanya mendapatkan bahan peledak satu tas kresek, dan mengamankan seorang pemiliknya.

Razia bahan peledak dilakukan dengan cara menggeladah rumah warga di Winongan dan Pasrepan karena di dua wilayah ini warganya sering menggunakan bahan peledak yang dirakit menjadi bondet. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009