Tangerang (ANTARA News) - Manajemen RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, berupaya untuk menjalin hubungan kekeluargaan dengan Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik mengunakan surat elekronik.

"Pihak manajemen berupaya untuk melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan Prita meski masalah itu sudah masuk dalam ranah hukum," kata Ronald Simanjuntak, jurubicara manajemen RS Omni di Tangerang, Sabtu.

Dia mengatakan, walau telah memasuki ranah hukum karena persidangan harus dilanjutkan di PN Tangerang, namun peluang upaya kekeluargaan harus segera dijalin karena Prita pernah sebagai pasien.

Pernyataan Simanjuntak tersebut terkait setelah Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada 25 Juni 2009 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak RS Omni tidak pernah menemuinya apalagi meminta maaf.

Bahkan hingga kini menjelang sidang lanjutan terhadap perlawanan jaksa setelah putusan bebas dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga belum pernah bertemu.

Prita pernah mendekam penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional setelah mengirimkan surat eletronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit kepada beberapa rekannya.

Selain itu, ibu dua anak itu dijerat dakwaan berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Simanjuntak mengatakan, bahwa pihak manajemen berusaha untuk menemui Prita dan keluarganya, tapi masih menentukan waktu yang tepat untuk berkunjung kerumahnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Prita tidak berniat akan menggugat balik RS Omni pasca Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan hakim PN Tangerang sehingga sidang kembali dilanjutkan.

Prita menambahkan, tidak ada gunanya menggugat RS Omni dan akan menghadapi kasus itu apapun resikonya nanti.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009