Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai perlu untuk melakukan moratorium pemekaran daerah sebelum evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsisten dan sungguh-sungguh, seperti yang diamanatkan oleh PP nomor 6 tahun 2008, tuntas dilakukan.

Hal itu dikemukakan Kepala Negara dalam Pidato Pengantar Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 dan Nota Keuangan di depan rapat paripurna luar biasa DPR-RI di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Senin.

"Hal ini (moratorium pemekaran daerah) harus kita lakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat, yang justru akan menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan dan peningkatan kemakmuran secara baik dan merata," katanya.

Menurut Kepala Negara, dalam sepuluh tahun terakhir ini pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru, terus terjadi.

"Pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif, serta kurang daya dukung keuangannya, tentu saja akan menjadi beban bagi keuangan negara," katanya.

Hal itu, kata dia, karena keuangan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, menjadi beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran.

Oleh karena itu, menurut Presiden, harus dipastikan bahwa kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah, benar-benar dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemerintahan daerah yang kompeten dan profesional (good governance and clean government).

"Dengan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagian besar kewenangan sudah diserahkan kepada daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pada pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Tercatat sejak tahun 1999 hingga 2009, telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota sehingga jumlah daerah otonom yang ada hingga saat ini telah berjumlah 524 daerah, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Kepala Negara membacakan pidatonya tersebut di depan anggota DPR, DPR, para menteri dan duta besar negara-negara sahabat.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009