Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) menjanjikan kemudahan dan kecepatan registrasi bagi importir melalui berbagai langkah.

"Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pelayanan registrasi importir melakukan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengusaha khususnya pelayanan registrasi importir," kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Heri Kristiono di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Selasa.

Heri menjelaskan, registrasi importir merupakan kegiatan mengenai pengguna jasa kepabeanan di bidang impor sebelum mereka melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Registrasi importir merupakan pelaksanaan pasal 6A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir, serta Peraturan Dirjen BC P-37/BC/2007 tentang Tata Laksana Registrasi Importir.

"Output dari proses registrasi importir adalah Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) yang di dalamnya terdapat nomor Identitas Kepabeanan sebagai nomor untuk mengakses sistem kepabeanan baik secara manual maupun elektronik," jelas Heri.

Menurut dia, langkah perbaikan yang dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat registrasi importir antara lain menambah bandwith situs www.beacukai.go.id untuk mempercepat akses importir ke Ditjen Bea Cukai.

"Diharapkan dengan melihat status di website, importir dapat memperbaiki formulir isian, tanpa harus datang di ruang layanan regitrasi di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai," katanya.

Heri menyebutkan, kegiatan importasi kebanyakan berlangsung di Jakarta dan sekitarnya sehingga beban kerja Kanwil DJBC Jakarta menjadi lebih berat.

"Karena itu Kanwil DJBC Jakarta membagi kerja dengan Kantor Pelayanan Utama Ditjen BC Priok dan Kanwil DJBC Banten, dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam proses registrasi importir," katanya.

Langkah lainnya, menurut Heri, adalah menyangkut reposisi organisasi di mana penanganan registrasi importir berada di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu terdapat tambahan obyek registrasi yang dapat dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan yaitu menjadi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama BP Migas, perusahaan sudah masuk bursa (go publik), dan perusahaan lain yang ditetapkan Dirjen BC.

Menurut Heri, pihaknya juga memperbaiki ruang pelayanan registrasi kepabeanan di Gedung B Kantor Pusat DJBC dengan penyediaan komputer dan mengefektifkan pemanfaatan layanan informasi melalui layanan email.

Sementara itu mengenai perkembangan registrasi importir selama semester I 2009, Heri menyebutkan, selama periode itu jumlah importir yang melakukan registrasi sebanyak 852 importir.

Jumlah itu terdiri dari Januari 2009 sebanyak 95 importir, Februari 53, Maret 82, April 143, Mei 187, dan Juni sebanyak 282 importir. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009