Medan (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menghimbau kepada stasiun televisi lokal maupun nasional untuk memperhatikan tayangan-tayangan yang disiarkan selama bulan Ramadhan mendatang.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut, Usep Kurnia, Rabu mengatakan, selama bulan Ramadhan berlangsung KPID telah menghimbau kepada semua stasiun agar mempertimbangkan lebih matang mengenai program yang akan ditayangkan sehingga tidak menodai bulan Ramadhan.

"Yang harus diperhatikan dalam himbauan ini yakni penanyangan program hiburan seperti sinetron mau pun reality show serta iklan-iklan yang di dalamnya mengandung unsur pornoaksi harus ditiadakan selama bulan Ramadhan," katanya.

Dijelaskan Usep, himbauan yang akan dilakukan KPID yaitu memantau lembaga-lembaga pertelevisian dengan memberikan surat pemberitahuan agar mereka lebih memperhatikan kesucian bulan puasa.

"Himbauan ini diberitahukan agar stasiun tersebut dapat patuh terhadap Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) yang tercantum di dalam UU Penyiaran Pasal 11 Bab V yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran harus memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak. Isi siaran yang disiarkan tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma tersebut," jelasnya.

Menurutnya, dengan diberlakukannya himbauan ini oleh lembaga siaran tersebut, ke depannya dapat menyajikan tayangan yang berkualitas walau pun bulan Ramadhan telah berakhir.

"Hal ini merupakan ajang latihan untuk mengaplikasikan P3&SPS yang harus dipatuhi stasiun Tv agar setela berakhirnya bulan Ramadhan tetap menyajikan tayangan-tayangan yang bagus yang dapat mendidik masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan, apabila stasiun-stasiun tv tersebut dapat melaksanakan aturan yang telah diberlakukan, maka KPI Pusat dan KPID bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan memberikan penghargaan bagi stasiun TV yang menanyangkan siaran-siaran mendidik dan bermoral.

"Kami akan memberikan penghargaan terhadap stasiun yang dapat melaksanakan himbauan tersebut, agar mereka dapat berpacu untuk menyiarkan tayangan yang sesuai dengan UU Penyiaran, dan tidak hanya di bulan Ramadhan saja dilaksanakan melainkan untuk seterusnya," ungkapnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009