Tangerang (ANTARA News) - tim pengacara Prita Mulyasari pada hari Senin akan mengajukan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyusul dilanjutkannya persidangan Prita oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

"Besok Senin (10/8) tim pengacara Prita akan menuju PN Tangerang untuk mengajukan kasasi,"ujar pengacara Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Minggu.

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi ke PN Tangerang dimaksudkan agar kasus Prita tidak dilanjutkan kembali oleh PT Banten dan bila dilanjutkan harus ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap kasus persidangan Prita tidak dilanjutkan dengan kasasi yang kita ajukan. Jika kasasi yang kita ajukan ke PN Tangerang di terima MA, apakah dilanjutkan atau tidak tergantung apa yang diputuskan MA," kata Slamet.

Slamet menuturkan, pada dasarnya kasus tersebut tidak perlu dipersoalkan kembali, mengingat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti menjerat Prita.

"Perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) karena mereka menilai keputusan PN Tangerang salah tafsir padahal menurut kami sudah sesuai dengan koridornya,"tutur Samet.

Beberapa waktu lalu, PT Banten mengabulkan perlawanan JPU untuk membatalkan putusan sela PN Tangerang yang menghentikan kasus Prita.

Sebelumnya, JPU mengajukan perlawanan kepada PT Banten karena tidak terima PN Tangerang membebaskan Prita dari segala jeratan hukum.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009