Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak terburu-buru membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli 2020 yang diprediksi masih merebak wabah COVID-19.

"Jadi, saya kira harus dicermati betul, dikaji dulu, jangan terburu-buru," kata Taufik di Jakarta, Kamis.

Harusnya, lanjut Taufik, Pemprov DKI mempertimbangkan dahulu secara matang dan berhati-hati karena anak sekolah juga rentan terpapar COVID-19. Disdik juga perlu memperhitungkan wilayah yang aman penyebaran COVID-19.

"Anak kecil itu kalau kena, menurut saya lebih sulit. Karena dia kan belum bisa merasakan gejala-gejalanya," kata dia.

Bila nantinya kegiatan belajar-mengajar di sekolah beroperasi kembali, kata Taufik, Disdik harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Hari pertama kegiatan belajar mengajar di DKI 13 Juli 2020
Baca juga: Aktivitas sekolah di Jakarta diminta pertimbangkan zona aman COVID-19
Baca juga: DKI buka PPDB mulai 15 Juni
Seorang siswa belajar membaca dan menghitung di SD Negeri Kampung Bali 01 Pagi, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/9). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggabung 685 sekolah dasar di DKI Jakarta dari total 2.113 sekolah dasar menjadi 1.428 sekolah dasar yang dapat menghemat Rp. 4 miliar dari dana bantuan operasional sekolah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Kemudian, pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan ekstra ketat karena anak sekolah paling suka bermain yang dapat membuat kerumunan.

"Protokol kesehatan tetap harus dijalani. Nah, anak kecil itu, agak sulit untuk diatur. Misalnya pakai masker, jaga jarak. Mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya," kata dia.

Opsi lainnya, kata Taufik, bisa dilakukan dengan menggilir kelas yang masuk demi meminimalisir keramaian yang rentan penyebaran COVID-19.

"Misalnya kelas yang tadinya 25, jadi 10. Cuma kayak begitu, anak-anak ini kan sulit. Karena itu harus dijaga betul," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, yang didalamnya disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di DKI mulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang juga menyebutkan 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020