Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan mengevakuasi sebuah telepon genggam (ponsel) yang tercebur dalam saluran air hingga memadamkan kebakaran kabel listrik PLN pada Kamis.

"Pukul 16.50 WIB kita evakuasi sebuah ponsel tercebur dalam saluran air (selokan) di jalan Rumah Sakit Fatmawati," kata Kepala Peleton Grup C Sektor V Cilandak Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indra Jaya.

Ponsel merek Xiaomi milik Ricky (28) warga Tanggerang Selatan tercebur di selokan air. Dia kesulitan untuk mengambil ponselnya hingga menghubungi petugas Damkar agar mengevakuasi ponselnya.

Sebanyak delapan petugas evakuasi dikerahkan ke lokasi, menggunakan alat "cutterspider" dan linggis.

"Petugas mengangkat sekat-sekat saluran air tersebut secara manual kemudian petugas Rescue Damkar turun ke saluran air kedalaman kurang lebih setengah meter untuk mengambil ponsel yang tercebur," kata Indra.

Baca juga: Kabel optik internet di Jaksel terbakar
Baca juga: Pohon tumbang di Jaksel timpa tiang listrik hingga rubuh


Pada hari yang sama, petugas Damkar Jakarta Timur juga melakukan pemadaman kebakaran kabel udara milik PLN di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.

Kabel udara PLN di jalan Gugusan, Gang Sadar RT 01/RW 06, persis di belakang Tower Prudential, mengeluarkan percikan api dan terbakar sepanjang hampir lima meter.

Sebanyak satu unit Rapid Responepos MRCCC Siloam Semanggi terdiri atas empat personel dikerahkan ke lokasi kejadian.

Menggunakan alat pemadam kebakaran (apar) portabel petugas memadamkan api yang membakar kabel udara PLN tersebut.

"Diduga karena penumpukan kabel menyebabkan korsleting dan terbakar," kata Kepala Regu Grup C Sektor VII Setiabudi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Edy Sunarto.

Ditaksir total kerugian akibat kebakaran tersebut kurang lebih Rp5 juta. Akibatnya empat terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut selama beberapa saat.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020