Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, masing-masing mantan direktur utama Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan mantan direktur keuangan Joko Pramono sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Ada dua tersangka, yaitu WMP dan JP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan jaringan distribusi gas PGN pada 2002 sampai 2003.

Namun, Johan belum bersedia merinci nilai uang yang diterima oleh kedua tersangka.

Johan hanya menjelaskan, kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.

"Sebagian uangnya diduga untuk kepentingan pribadi," kata Johan menambahkan.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka kemungkinan dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.

Trijono telah menjadi terdakwa karena diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari rekanan pembangunan jaringan distribusi gas.

Tim Penuntut Umum menuntut Trijono lima tahun penjara dalam kasus tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009