Ungaran (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8), menahan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa setelah berkas penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21.

"Setelah menyelesaikan berkas dan pemeriksaan administratif, Kejari menitipkan Syekh Puji di LP Ambarawa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ambarawa, Bambang Wiwoho, di Ungaran, Selasa.

Sebelumnya, Syekh Puji ditahan di Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, untuk penyidikan atas perkara nikah siri dengan anak di bawah umur, Luthviana Ulfa (12), dan pada Selasa (25/8) berkas perkaranya dilimpahkan polisi ke Kejari.

Pihaknya akan segera mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ungaran agar bisa dimulai proses persidangan.

"Secepatnya kejari akan mendaftarkan persidangan kasus Syekh Puji," katanya.

Berdasarkan ketentuan, katanya, sidang harus segera digelar paling lama 210 hari setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap.

Juribicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo, mengharapkan penegakan hukum atas kasus itu.

Ia juga menyatakan menyilakan pihak kejari setempat mencermati kasus yang menimpa Syekh Puji yang juga pengusaha kerajinan kuningan di Bedono, Semarang itu.

"Selama ini kasus Syekh Puji terkesan dipaksakan, silakan dicermati, kalau dinilai tidak layak, keluarga menuntut untuk dibebaskan, tetapi kalau memang layak, silakan diteruskan prosesnya," katanya.

Pihak keluarga, katanya, telah menunggu putusan pengadilan.

Syekh Puji dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009