Beijing (ANTARA News/Xinhuanet-OANA) - Seorang hakim di Los Angeles menjatuhkan hukuman percobaan lima tahun dan kerja sosial selama enam bulan terhadap penyanyi pop Chris Brown karena menyerang pacarnya, Rihanna, demikian laporan media Rabu.

Hakim itu juga memerintahkan Brown agar tidak mendekati mantan pacarnya itu selama lima tahun ke depan.

Polisi yang menyelidiki penyerangan pada Februari mengungkap dua peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilaporkan, demikian isi laporan yang disiapkan untuk dibacakan sebagai vonis Rabu WIB ini.

Peristiwa pertama, katanya, terjadi di Eropa sekitar tiga bulan sebelum pelanggaran saat inu dimana Rihanna menampar Brown dalam satu pertengkaran, dan Brown mendorong Rihanna ke tembok.

Dalam kejadian lain pada Januari, Brown memecahkan kaca depan dan jendela Range Rover yang sedang mereka kendarai sewaktu ia mengunjungi rumah Rihanna di pinggiran Barbados.

Tak satu pun kejadian terdahulu yang dilaporkan, demikian isi laporan mengenai hukuman percobaan itu.

Brown akan menjalani hukumannya di Virginia, tempat ia memiliki tempat tinggal sah. Kerja sosialnya akan diawasi oleh kepala polisi di Richmond.

Rihanna tidak hadir dalam pembacaan vonis itu karena tidak bersedia berbicara dengan penyelidik yang menyusun laporan hukuman percobaan, sehingga perincian hukuman dikumpulkan dari detektif yang mewawancarai penyanyi itu tak lama setelah serangan itu.

Pelaksanaan hukuman percobaan Brown akan diawasi oleh negara bagian California, kata hakim tersebut. (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009