Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Kamis sore, membekuk jaksa gadungan yang hendak memeras pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp2,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Jakarta Kamis membenarkan bahwa tim Satuan Khusus di bawah Jampidsus berhasil menangkap oknum yang mengaku sebagai jaksa di satuan khusus.

"Di bawah Satsus pimpinan Pak Andi, berhasil bekuk jaksa gadungan itu yang kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung," katanya.

Identitas jaksa gadungan itu, yakni, Dinso Sihotang yang diketahui juga memiliki kartu pers dengan nama Harian "Metro Pagi".

"Oknum ini sudah mendapatkan uang pertama sebesar Rp5 juta kemudian mendapatkan kembali uang sebesar Rp50 juta dari BPN," katanya.

Kemudian, kata dia, orang BPN melaporkan ke Jampidsus yang kemudian memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) menindaklanjutinya dan mengirimkan tim Satsus pimpinan Andi.

"Oknum ini mengaku bisa mengatasi kasus yang dihadapi BPN di Gedung Bundar," katanya.

Karena itu, Jampidsus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa tersebut.

"Kalau ada oknum seperti itu, maka laporkan ke Kejagung untuk mengetahui kebenarannya," katanya.

Dikatakan, kasus tersebut, merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, kata dia, ada orang yang menggunakan nama dirinya, Marwan Effendy untuk memeras salah satu bupati di Sumatera.

"Orang itu memberikan rekening bank-nya, namun bupati itu melaporkan adanya kasus itu. Hingga rekening oknum itu, langsung ditutup tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan oknumnya," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009