Denpasar (ANTARA News) - Bupati Badung AA Gede Agung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, terancam menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran paksa 16 unit tower (menara komunikasi) di wilayah Badung.

"Kami tinggal menunggu pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat juga akan memeriksa bupati Badung bersama Kepala Satpol PP setempat," papar Kasat I Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Ahmad Nurwakhid, Sabtu di Denpasar.

Skenario hukum muncul menyusul laporan operator seluler ke Polda Bali yang menyampaikan telah terjadi kasus pengrusakan, bukan masalah izin mendirikan bangunan (IMB).

"Yang disampaikan pelapor adalah pengrusakan sejumlah peralatan pada tower bukan masalah pembongkaran towernya," tegas Nurwakhid.

Dia juga memaparkan, jika terbukti melakukan pengrusakan , Pemkab Badung dalam hal ini bupati dan Satpol PP dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang Telekomunikasi tentang melakukan gangguan fisik dan elektromagnetik dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

"Sesuai Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pelaku pengrusakan dapat diancam hukuman penjara selama enam tahun," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini tentu yang menjadi tersangka adalah pihak pengendali yakni Bupati dan Kepala Satpol PP. "Keduanya dinilai memiliki andil selaku pengedali dalam pembongkaran 16 tower tersebut,"tandasnya.

Sebulan lalu Pemkab Badung menertibkan bangunan tower yang tak mengantongi IMB di wilayahnya. Sebanyak 16 tower dirobohkan secara paksa karena melanggar perda.

Akibatnya, sejumlah operator seluler yang mengoperasikan alat pada tower itu melaporkan pengrusakan yang disebut mereka karena ulah Bupati Badung dan Kepala Satpol PP Badung.

Selain melaporkan pengrusakan , akibat pembongkaran tower itu juga telah menyebabkan terganggunya proses layanan dan jaringan telekomunikasi sejumlah operator seluler. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009