Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR setengah hati menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), padahal batas waktu tersisa 15 hari lagi, demikian Peneliti ICW Illian Deta Arta Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Illian sikap RUU itu tercermin dari Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan secara tertutup dan jauh dari akses publik.

Rapat panja tersebut, kata dia, telah dilakukan selama tiga hari. "Hingga persidangan terakhir di Hotel Aryaduta Lantai dua, Lipo Karawaci, Tangerang, beberapa anggota panja belum mempunyai kesamaan informasi terkait dengan batas pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)," katanya.

Ia menyebutkan masa kerja DPR RI saat ini akan berakhir pada 30 September 2009 mendatang, namun jika dihitung-hitung dengan libur lebaran, paling tidak saat ini ada 15 hari lagi untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Hal senada dikatakan oleh peneliti ICW, Febri Diansyah, yang menyatakan lambannya penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor tersebut, memberikan preseden yang buruk.

"Preseden buruknya, pembahasannya yang tertutup dan tanpa ada pengawasan," katanya.

Ia mengingatkan legislatif untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sampai 30 September 2009 mendatang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009