Kudus (ANTARA News) - Ribuan karyawan pabrik kertas PT Pura Kudus, Jawa Tengah dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada H-9 Lebaran atau lebih awal dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi maksimal pada H-7 Lebaran.

"Karyawan mendapatkan THR dari perusahaan sebanyak dua kali, yakni tanggal 9 September 2009 dan 11 September 2009, karena perusahaan memberlakukan sistem gaji dua kali, yakni berdasarkan upah minimum regional (UMR) serta berdasarkan prestasi dan kinerja," kata Perwakilan PT Pura Kudus, Hamidin, Minggu.

Pemberian THR sesuai UMR, katanya, disesuaikan dengan masa kerja karyawan. "Karyawan yang mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji minimal harus memiliki masa kerja selama setahun, sedangkan masa kerja kurang dari satu tahun atau minimal tiga bulan, jumlah THR yang akan diterima disesuaikan dengan masa kerja dibagi 12 bulan," ujarnya.

Adapun pemberian THR yang kedua, katanya, diberikan atas dasar prestasi dan kinerja. "Artinya, pekerja yang mendapatkan THR sebanyak dua kali, khusus diberikan kepada karyawan yang memiliki prestasi dan kinerja selama bekerja," ujarnya.

Jumlah karyawan yang dipastikan akan mendapatkan THR berjumlah sekitar 8.100 karyawan.

Ia mengatakan, alasan pemberian THR lebih awal dari surat edaran menteri bertujuan untuk memperhatikan kebutuhan karyawan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.

"Selain kebutuhan karyawan diprediksi meningkat, harga kebutuhan pokok masyarakat juga banyak yang mengalami kenaikan. Mudah-mudahan, pemberian THR lebih awal akan meringankan beban karyawan," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009