Danpuspenerbad pimpin pemakaman Lettu Wisnu Tia Aruni
Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso memimpin pemakaman Lettu Wisnu Tia Aruni, salah seorang korban meninggal dunia dalam jatuhnya helikopter MI-17 di Kendal.
Lettu Wisnu Tia Aruni dimakamkan di TPU Kembangarum Semarang, Minggu, dengan upacara militer.
"Kita menerima dengan ikhlas meninggalnya almarhum. Mohon dimaafkan segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," kata Danpuspenerbad Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
Baca selengkapnya
Polri pastikan tahanan teroris asal Solo meninggal karena sakit
Polri memastikan Bagus Kurniawan (26), terduga teroris yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Cikeas, Jawa Barat, meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
"Pasien meninggal dengan diagnosa pihak rumah sakit yaitu prolong fever+sepsis susp, meningitis+efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca selengkapnya
ELSAM dorong pembahasan RUU Perbantuan TNI
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang Perbantuan TNI dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam menangani terorisme.
"Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan COVID-19. Belum ada UU tugas perbantuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal operasi militer selain perang (OMSP)," tutur Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar di Jakarta.
Baca selengkapnya
Ahli sebut diskusi pemakzulan presiden mengada-ada
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum menilai, diskusi pemakzulan terhadap presiden sebagai kegiatan yang terlalu berlebihan dan mengada-ada.
"Soal pemakzulan presiden sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 A UUD 45, dan saya melihat saat ini tidak ada alasan yang kuat untuk pemakzulan itu. Jadi diskusi pemakzulan presiden saat ini terlalu berlebihan atau boleh dikatakan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (7/6).
Baca selengkapnya
KPK pastikan kegiatan penyidikan untuk Nurhadi sesuai aturan hukum
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan penyidikan selama ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch/IPW)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020