Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (7/6) menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:

Danpuspenerbad pimpin pemakaman Lettu Wisnu Tia Aruni

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso memimpin pemakaman Lettu Wisnu Tia Aruni, salah seorang korban meninggal dunia dalam jatuhnya helikopter MI-17 di Kendal.

Lettu Wisnu Tia Aruni dimakamkan di TPU Kembangarum Semarang, Minggu, dengan upacara militer.

"Kita menerima dengan ikhlas meninggalnya almarhum. Mohon dimaafkan segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," kata Danpuspenerbad Mayjen TNI Teguh​​​​​​​ Pudjo Rumekso.

Baca selengkapnya

Polri pastikan tahanan teroris asal Solo meninggal karena sakit

Polri memastikan Bagus Kurniawan (26), terduga teroris yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Cikeas, Jawa Barat, meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

"Pasien meninggal dengan diagnosa pihak rumah sakit yaitu prolong fever+sepsis susp, meningitis+efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca selengkapnya

ELSAM dorong pembahasan RUU Perbantuan TNI

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang Perbantuan TNI dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam menangani terorisme.

"Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan COVID-19. Belum ada UU tugas perbantuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal operasi militer selain perang (OMSP)," tutur Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar di Jakarta.

Baca selengkapnya
​​​​​​​
Ahli sebut diskusi pemakzulan presiden mengada-ada

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum menilai, diskusi pemakzulan terhadap presiden sebagai kegiatan yang terlalu berlebihan dan mengada-ada.

"Soal pemakzulan presiden sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 A UUD 45, dan saya melihat saat ini tidak ada alasan yang kuat untuk pemakzulan itu. Jadi diskusi pemakzulan presiden saat ini terlalu berlebihan atau boleh dikatakan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (7/6).

Baca selengkapnya

KPK pastikan kegiatan penyidikan untuk Nurhadi sesuai aturan hukum

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan penyidikan selama ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch/IPW)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020