Gresik (ANTARA News) - Perundingan tentang tunjangan hari raya (THR) di PT Retroindo Nusantara, Jalan Veteran Tama Utara No. 8-9, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis malam, berakhir ricuh antara polisi dengan pekerja.

Zakaria (35) salah seorang pekerja menceritakan kericuhan bermula ketika ratusan karyawan berada di dalam gudang kantor bermaksud menghadang kontainer yang hendak mengangkut kayu olahan dari dalam gudang yang siap dikirim.

Karena merasa kesulitan akibat dihalangi barikade ratusan buruh, pihak manajemen Retroindo meminta bantuan Polisi Resort (Polres) Gresik yang berjaga-jaga di lokasi perusahaan itu.

Suasana pun berubah menjadi tegang saat aparat membubarkan paksa barikade buruh yang mogok kerja empat hari terakhir ini.

"Ketika itu polisi justru bertindak arogan dengan menangkap lima karyawan dan memukuli hingga salah satu karyawan hidungnya berdarah. Padahal para pekerja sudah menyerah, tetapi aksi pemukulan tetap berlanjut," katanya

Lukita Sari (30) karyawan lainnya membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi. "Tiga karyawati dan seorang karyawan sampai pingsan. Sementara seorang karyawan yang terluka parah sudah dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik," katanya.

Tidak lama berselang setelah terjadi insiden tersebut, Kapolres Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal turun ke lokasi.

Di hadapan karyawan yang babak belur itu kapolres berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang bertindak di luar prosedur.

Hingga kini pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangan. Bahkan satpam perusahaan melarang sejumlah wartawan untuk meliput.

Perundingan untuk membahas pemberian THR itupun masih berjalan alot. Permintaan karyawan untuk menaikkan THR tetap ditolak oleh perusahaan.

Para karyawan meminta pemberian THR itu disertai tunjangan pengabdian kerja.

Pada tahun lalu, kata salah seorang karyawan, selain mendapat satu kali gaji sebesar Rp971 ribu ditambah tunjangan lama pengabdian kerja selama setahun sebesar Rp250 ribu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009