Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan tidak boleh adanya upaya mengganggu agenda pemberantasan korupsi yang bisa melemahkan perang terhadap kejahatan itu.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat bahwa Presiden memiliki komitmen kuat untuk meneruskan upaya pemberantasan korupsi dan mengharapkan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan dengan baik.

"Tidak boleh ada upaya melemahkan KPK. Tidak boleh ada upaya melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Harus dipisahkan, kalaupun ada proses hukum, kepada petinggi polisikah atau siapa pun itu yang bicara adalah pembuktian," katanya.

Dijelaskannya, terkait perkembangan hubungan Kepolisian dan KPK ditandai dengan pemanggilan sejumlah petinggi KPK oleh kepolisian atas laporan ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan dengan aturan main yang ada, terutama kalau menyangkut masalah hukum, bukti yang harus bicara. Dan tidak boleh kemudian Presiden masuk wilayah itu. Namun, Presiden sebagai Kepala Negara tentu harus juga mengamankan agenda-agenda pemberantasan korupsi," ujar Denny.

Sementara terkait kesan kurang harmonisnya hubungan antara KPK dengan Kepolisian, Presiden Yudhoyono tidak tinggal diam dan melakukan upaya antara lain rapat koordinasi untuk memulihkan komunikasi.

"Sejak awal Presiden sudah melakukan langkah-langkah termasuk melakukan rapat koordinasi pemberantasan korupsi yang disana sudah disampaikan secara jelas. Beliau paham bahwa memang ada gesekan, ada miskoordinasi sedikit diantara Polisi dan KPK," katanya.

Denny juga menjelaskan dalam beberapa kali diskusi, Presiden memiliki sejumlah pemikiran tentang agenda pemberantasan korupsi.

"Dalam beberapa kali diskusi, ada dua kerangka utama yaitu tidak boleh ada sedikit atau senoktah apa pun upaya yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Kedua, dalam menjaga agar agenda pemberantasan korupsi itu tidak terganggu, kalau ada orang atau oknum yang melakukan pelanggaran hukum, siapa pun dia harus diproses," tutur Denny mengutip Presiden.

Ditambahkan Denny, dalam hal ini, harus dipisahkan antara institusi KPK dengan pimpinan-pimpinan KPK dengan Mabes Pori, semua ini soal oknum dan bukti jadi soal.

Pada Jumat pagi, sejumlah pimpinan KPK memenuhi panggilan Mabes Polri terkait pengaduan Ketua KPK non ktif Antasari Azhar atas kasus Masaro.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009