Sanksi pasti ada. Kalau tidak nurut juga,  kiosnya kita tutup
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 918 personel anggotanya untuk melakukan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional pangan maupun nonpangan Ibu Kota pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Saya menerjunkan 918 orang (untuk memantau) di 153 pasar yang dikelola Pasar Jaya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Arifin mengatakan sebanyak enam orang petugas ditempatkan di setiap pasar untuk memastikan pedagang maupun pengunjung menaati protokol kesehatan agar pencegahan penyebaran COVID-19 di fasilitas umum dapat terjaga dengan baik.

"Kita (Satpol PP) melihat penerapan protokol kesehatan dan tak hanya melihat luas gedung," kata Arifin saat menjelaskan alasan jumlah personel di setiap pasar diharuskan enam orang dalam satu regu.

Baca juga: Dirut Pasar Jaya: Kebijakan ganjil genap toko untuk batasi pengunjung
Baca juga: Pasar Jaya sarankan ibu hamil manfaatkan layanan daring cegah COVID-19


Beberapa protokol kesehatan yang diawasi oleh petugas Satpol PP di antaranya adalah penerapan sistem ganjil genap toko, penggunaan masker, pelaksanaan jaga jarak (physical distancing).

Sementara itu, Perumda Pasar Jaya mengetatkan pemberlakuan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung pasar dimulai sebelum masuk ke area pasar.

Pengunjung harus mencuci tangan, melewati pengecekan suhu badan, sementara itu khusus pedagang diwajibkan menggunakan pelindung wajah (face shield). 

Terkait penerapan ganjil genap toko, Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin menegaskan pihaknya akan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran dari penerapan aturan ganjil genap toko di pasar-pasar.

"Sanksi pasti ada. Kalau tidak nurut juga,  kiosnya kita tutup," kata Arief saat meninjau Pasar Tanah Abang Blok B, Senin (15/6).

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020