Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirim tim ke Thailand untuk memeriksa kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

"Insya Allah nanti sebelum tanggal 10 Oktober 2009 ini, anggaran turun (anggaran untuk tim ke Thailand)," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Wakil Duta Besar (Dubes) RI di Thailand, Djumantoro Purbo.

Ia mengatakan, anggota tim yang akan diberangkatkan ke Thailand tersebut, berjumlah lima orang.

"Tim nanti akan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi lainnya. Sampai sekarang baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dikatakan, tidak menutup kemungkinan Dubes RI di Thailand akan ditetapkan sebagai tersangka juga, kalau ada bukti yang mengarah ke kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tapi kalau nanti melibatkan pak dubes, ya apa boleh buat," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan Departemen Luar Negeri (Deplu) mendukung penyidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di KBRI di Thailand yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Kasus tersebut terkait dengan penggunaan anggaran biaya KBRI saat kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Thailand pada 2008.

"Sebenarnya dana itu sudah ada di Setneg, tapi numpang (dititipkan, red) ke pos KBRI Thailand," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009