Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menjamin pihaknya tidak menyembunyikan data-data terkait Bank Century dalam proses audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari BI, tidak ada data yang disembunyikan, kecuali data rahasia kita tidak bisa jawab, kalau mau diperiksa oleh BPK ya silahkan," kata Deputi Gubernur BI, Budi Rohadi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan oleh BPK dalam kasus Bank Century hingga saat ini belum final namun BPK akan menyampaikan laporan sementara kepada DPR.

"Ini masih interim belum final atau masih sebagian, mungkin data interim itu berubah pada waktu dia melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Budi menyebutkan, BPK memang intensif melakukan pemeriksaan dalam kasus Bank Century. Pada Sabtu (26/9) juga masih ada pertemuan para pengawas bank sehingga tidak ada keraguan.

"Kami pihak yang diperiksa, mereka minta apa, kami harus kasih," katanya.

Sementara itu mengenai kondisi alat pembayaran saat lebaran, Budi mengatakan, berbeda dengan lebaran tahun sebelumnya, permintaan uang pecahan kecil pada lebaran tahun 2009 ini lebih besar.

RUU JPSK

Sementara itu mengenai RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tetap berharap RUU itu dapat disetujui pengesahannya menjadi UU oleh DPR masa bakti saat ini.

"Kalau gak ada UU tentang JPSK, bisa-bisa kita saling tunggu. Jadi harapannya bisa selesai," kata Darmin.

Ia menyebutkan, sebagian besar materi dalam RUU itu tampaknya sudah disepakati, dan tinggal 1 atau 2 yang masih harus dibahas.

Menurut Darmin, UU tentang JPSK akan merupakan protokol untuk menghadapi krisis atau mengantisipasi kalau ada krisis sehingga negara yang mempunyai protokoler seperti itu mestinya lebih siap menghadapi kondisi kalau ada goncangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009