Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah bahwa dua pasal dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang tidak disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai tameng hukum dalam kasus penyelamatan Bank Century.

"Pasal 30 dan 31 merupakan keputusan sidang paripurna pada 18 Desember 2008 yang menghasilkan keputusan meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK yang harus disampaikan sebelum 19 Januari," ujarnya seusai acara Halal Bihalal di Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, karena tidak ada penolakan secara eksplisit maka kemudian pemerintah meminta DPR melalui surat ketua DPR tertanggal 24 Desember 2008 mengajukan RUU JPSK sebagai pengganti perppu JPSK yang dijadikan dasar penyelamatan kasus Bank Century dan telah ditolak DPR pada 18 Desember 2008.

Ia menambahkan sesuai dengan pasal 22 UUD 1945 ayat 3 yang menyebutkan apabila peraturan pemerintah (baca:perppu JPSK) telah ditolak maka perppu harus dicabut dan ada mekanisme untuk mencabut peraturan tersebut.

"Bila dikaitkan dengan hasil sidang paripurna dan dengan adanya surat dari DPR, berarti ada hubungannya dengan RUU JPSK dan harus diajukan (termasuk pasal 30 dan 31), untuk menjalankan UUD 1945 pasal 22 ayat 3 karena undang-undangnya mengatakan demikian," ujarnya.

Kemudian pengajuan pasal 30 dan 31 yang belum disepakati DPR tersebut juga dilakukan mempertimbangkan UU No 10 Tahun 2004 pasal 25 dan 26 yang menyebutkan bahwa UU disahkan oleh DPR dengan Presiden sebagai eksekutif.

"UU itu sendiri merupakan hasil karya DPR yang menyebutkan kalau ada perppu ditolak maka pemerintah harus mengajukan UU untuk menggantinya," ujarnya.

Menurut dia, apabila ada persoalan perbankan namun tidak sampai terjadi sistemik maka dapat diselesaikan dengan UU Bank Indonesia (BI) dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maka, ia menambahkan RUU JPSK ini diperlukan, karena bila sampai terjadi situasi sistemik dan RUU belum disahkan, BI bersama pemerintah akan menggunakan nota kesepahaman sebagai landasan hukum.

"Dalam UU BI telah disebutkan mengenai hal itu, jadi selama RUU belum disahkan, kita memakai nota tersebut sebagai landasan hukum," ujarnya.

Sri sendiri kembali menegaskan bahwa semenjak 21 November 2008, dan ada keputusan sistemik dari BI maka diadakan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) dan KSSK tersebut diatur dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan.

"Jadi semenjak 21 November 2008, segala urusan dan landasan hukumnya menggunakan UU LPS, jadi walau perppu dicabut tanggal 18 Desember 2008, proses penyelamatan Bank Century tetap menggunakan UU LPS," ujarnya.

Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi XI DPR RI, Senin (28/9), pemerintah dan DPR tidak sepakat soal penghapusan pasal peralihan mengenai pasal 30 dan pasal 31 dalam RUU JPSK.

Terutama pasal 31 yang menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 149, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ini dikhawatirkan menimbulkan kesalahan persepsi yang cukup besar karena ada anggapan kalau pasal 31 ini mengartikan bahwa RUU JPSK ini tetap mengakui bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 yang telah ditolak oleh DPR pada 18 Desember 2008, tetap berlaku dan digunakan sebagai dasar penyelamatan Bank Century.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009