Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan audit investigasi terkait kasus Bank Century karena laporan kepada DPR pada 28 September 2009 merupakan laporan kemajuan pemeriksaan yang bersifat sementara.

Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, B. Dwita Pradana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, laporan kemajuan pemeriksaan (progress report) kepada DPR itu untuk memberikan gambaran tentang hasil pemeriksaan yang telah dicapai, dan masih dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan selanjutnya.

Sejumlah hal yang menjadi fokus pemeriksaan BPK yaitu proses merger Bank Century pada Desember 2004 dan pemberian ijin operasi sebagai bank devisa oleh Bank Indonesia, pelanggaran aturan prudential yang dilakukan oleh Bank Century secara terus-menerus selama sejak bank itu didirikan hingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada November 2008, dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar oleh Bank Indonesia (BI).

Selain itu, proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), yaitu: apakah proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; apakah LPS dan KSSK telah memiliki prosedur yang memadai dalam penyelamatan bank; apakah Bank Indonesia telah memberikan informasi yang cukup dan mutakhir kepada LPS dan KSSK mengenai kondisi keuangan Bank Century; dan apakah KSSK, Bank Indonesia dan LPS memiliki early warning system yang memadai dalam mengantisipasi permasalahan kesulitan keuangan perbankan; apakah stress test yang dilakukan oleh BI didasarkan atas data mutakhir termasuk anak-anak perusahaannya.

BPK juga memberikan perhatian kepada alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari tadinya sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun, atau meningkat lebih dari 10 kali lipat.

Terhadap Perpu nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang tidak secara tegas dinyatakan ditolak maupun diterima oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang, BPK menyarankan DPR mengajukan pendapat hukum kepada MA, karena hal itu bukan kewenangan BPK.

Menurut Dwita, perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang sehingga penyelesaian laporan akhir mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2009.

Namun BPK akan tetap bekerja secara independen, berintegritas dan profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Kepada KPK, BPK akan menyerahkan laporan akhir setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemeriksaan investigasi Bank Century dilakukan atas permintaan KPK pada tanggal 5 Juni 2009 dan DPR pada tanggal 1 September 2009. Laporan pemeriksaan investigasi BPK disampaikan langsung kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan tidak dapat dipublikasikan oleh BPK kepada umum.

Pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK terkait Kasus Bank Century dilaklukan BPK di BI, LPS, KSSK, Bapepam-LK, dan Bank Century.

Menurut Dwita, pemeriksaan investigasi BPK tidak ditujukan untuk menilai kebijakan pemerintah mengenai penyelamatan Bank Century.

Sejumlah wawancara dengan pihak terkait baik di BI, LPS, KSSK, Bapapem LK dan Bank Century telah dilakukan, antara lain dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK, mantan Gubernur BI dan mantan anggota KSSK, Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, beberapa pejabat setingkat direktur di BI, dan para pejabat di LPS dan Bank Century.

Tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan/penjelasan kembali dari yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan pemeriksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009